Ditayangkan 17 Februari 2014 Dibuat 17 Februari 2014 Diperbarui 21 September 2022 Ketua dan Wakil Ketua Ketua mengatur pembagian tugas para Hakim, pembagian berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara yang diajukan kepada Majelis Hakim untuk diselesaikan. Mengadakan pengawasan dan pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera/Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, serta perangkat administrasi peradilan di daerah hukumnya. Menjaga agar penyelenggaraan peradilan terselenggara dengan wajar dan seksama. Majelis Hakim Melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman di daerah hukumnya. Panitera Panitera bertugas menyelenggarakan administrasi perkara, dan mengatur tugas Wakil Panitera, para Panitera Muda, Panitera Pengganti, serta seluruh pelaksana di bagian teknis Pengadilan Negeri Kelas I B Palopo. Panitera bertugas membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan. Panitera membuat daftar perkara-perkara perdata dan pidana yang diterima di Kepaniteraan. Panitera membuat salinan putusan menurut ketentuan undang-undang yang berlaku. Panitera bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat berharga, barang bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di kepaniteraan. Dalam perkara perdata, Panitera bertugas melaksanakan putusan Pengadilan. Sekretaris Sekretaris bertugas menyelenggarakan administarsi umum, mengatur tugas para Kepala Sub Bagian, Pejabat Administrasi Umum, serta seluruh pelaksana di bagian Kesekretariatan Pengadilan Negeri Palopo Kelas I B Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab atas penggunaan anggaran. Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Barang bertanggung jawab atas keberadaan dan pemanfaatan barang milik negara BMN . Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan Sub Bagian Perencanaan / Teknologi Informasi / pelaporan, Kepegawaian / organisasi / tatalaksana dan Keuangan / umum dalam rangka memberikan pelayanan administratif dalam lingkungan Pengadilan Negeri Palopo Kelas I B berdasarkan peraturan perundang-undangan. Mengkoordinasikan penyusunan Rencana Kegiatan Anggaran Kementerian dan lembaga RKAKL sebagai bahan penyediaan dana kegiatan dan dana pembangunan. Mengkoordinir pelaksanaan Laporan Sistem Akuntansi Instansi Berbazis Akrual SAIBA dan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara SIMAKBMN. Panitera Muda Perdata Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan. Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara perdata. Memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan Perdata. Menyerahkan salinan putusan kepada para pihak yang berperkara bila diminta. Menyiapkan berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi atau peninjauan kembali. Menyerahkan berkas perkara in aktif kepada Panitera Muda Hukum. Panitera Muda Pidana Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan. Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara pidana. Memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan Pidana. Menyerahkan salinan putusan kepada Jaksa, Terdakwa atau kuasanya dan Lembaga Pemasyarakatan apabila Terdakwa ditahan. Menyiapkan berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi atau peninjauan kembali. Menyerahkan berkas perkara in aktif kepada Panitera Muda Hukum. Panitera Muda Hukum Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan. Mengumpulkan, mengolah dan mengkaji data, menyajikan statistik perkara, menyusun laporan perkara, menyimpan arsip berkas perkara dan tugas lain yang diberikan berdasarkan peraturan yang berlaku. Panitera Pengganti Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan. Membuat berita acara persidangan. Membantu Hakim dalamMelaporkan kepada Panitera Muda bersangkutan berkenaan dengan penundaan hari sidang, perkara yang sudah putus berikut amar putusannya. Membuat penetapan hari sidang; Membuat penetapan terdakwa tetap ditahan, dikeluarkan dari tahanan atau dirubah jenis penahanannya; Mengetik putusan. Menyerahkan berkas perkara kepada Panitera Muda bersangkutan bila telah selesai diminutasikan. Jurusita/Jurusita Pengganti Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Pengadilan, Ketua Sidang dan Panitera. Melaksanakan pemanggilan atas perintah Ketua Pengadilan atau atas perintah Hakim. Menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, protes-protes dan pemberitahuan Putusan Pengadilan menurut cara-cara berdasarkan ketentuan Undang-Undang. Melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan dan dengan teliti melihat lokasi batas-batas tanah yang disita beserta surat-surat yang sah apabila menyita tanah. Membuat berita acara penyitaan yang salinan resminya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, antara lain kepada BPN setempat bila terjadi penyitaan sebidang tanah. Sub Bagian Umum dan Keuangan Mengkoordinasikan pendistribusian, pengelolaan arus surat masuk dengan sistem kartu kredit untuk memperlancar penerimaan informasi. Mengkoordinasikan pengiriman surat keluar untuk memperlancar penyempaian arsip dilingkungan pengadilan negeri. Menyelenggarakan urusan kearsipan dengan mengatur kegiatan penyediaan, pelayanan peminjaman, penyimpanan dan pemeliharaan arsip surat-surat dan kantor. Menyelenggarakan pemeliharaan kendaraan dinas agar selalu dalam kedaan siap untuk digunakan. Menyelenggarakan administrasi biaya pemeliharaan kendaraan dinas sebagai bahan pertanggung jawaban pengguna kendaraan dinas. Menyelenggarakan pemeliharaan alat perlengkapan kantor, gedung kantor, dan rumah dinas sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan. Menyelenggarakan pemeliharaan pemakaian telpon, listrik, air bersih dan kebersihan ruangan agar dapat digunakan sebagaimana mestinya. Mengkoordinasikan pelaksanaan pengamanan dilingkungan pengadilan negeri. Melaksanakan pengadaan perlengkapan kantor ATK untuk keperluan setiap bulan. Meneliti berkas tagihan pemeliharaan alat perlengkapan kantor, gedung kantor, dan biaya langganan telpon, listrik dan air bersih untuk mendapatkan penyelesaian pembayaran. Membuat daftar gaji/lembur dan rapel pegawai sebagai bahan untuk melakukan pembayaran gaji/lembur dan rapel. Melakukan pembayaran gaji pegawai sesuai sesuai dengan daftar gaji. Mempersiapkan dan menyelenggarakan pengurusan perjalanan dinas dalam rangka kelancaran tugas. Mengkoordinasikan penyusunan daftar usulan kegiatan sebagai bahan penyediaan dana kegiatan. Melakukan pencairan berdasarkan SPM yang diterima. Melakukan pembayaran atas tagihan beban anggaran belanja. Melaksanakan pemotongan pajak pada setiap pengeluaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Memeriksa dan meneliti surat pertanggung jawaban pengguna anggaran rutin sesuai dengan bukti-bukti pengeluarannya. Menyelenggarakan pembukuan atas SPJ kedalam buku kas umum atau buku-buku pembantu lainnya untuk dilakukan perhitungan dan verifikasi dengan mengetahui perkembangan realisasi anggaran yang telah disediakan. Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksanan Menata dan memelihara file/berkas kepegawaian pegawai. Menyusun dan membuat Daftar Urut Kepangkatan, Daftar Urut Senioritas dan Bezetting. Mengusulkan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil, kenaikan pangkat, pengangkatan dalam jabatan, mutasi, tanda kehormatan dan pensiun. Mengusulkan penerbitan askes, karpeg, karis/karsu dan taspen. Mempersiapkan bahan dan mencatat seluruh hasil untuk rapat Baperjakat. Menyiapkan penyelenggaraan penyumpahan PNS dan penyumpahan/pelantikan jabatan. Membuat surat keputusan kenaikan gaji berkala dan surat pernyataan masih menduduki jabatan. Mengusulkan formasi CPNS. Sub Bagian Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan Menyusun rencana kegiatan sub bagian perencanaan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan Memberikan Petunjuk, arahan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, secara lisan maupun tulisan guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas. Melaksanakan koordinasi dengan sub-sub bagian fungsional maupun sekretariatan secara langsung maupun tidak langsung untuk medapatkan masukan, data dan informasi guna memperoleh hasil kinerja yang optimal. Menyiapkan konsep naskah bidang perencanaan, teknologi informasi dan pelaporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas. Menyiapkan rumusan program kegiatan berdasarkan hasil rangkuman rencana kegiatan bidang-bidang dalam rangka penyusunan anggaran pendapatan belanja di lingkungan Pengadilan Negeri Palopo Kelas I B. Menghimpun, meneliti dan mengoreksi bahan usulan program kegiatan dari masing-masing sub bidang sesuai ketentuan yang berlaku. Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan rencana kegiatan sub bagian perencanaan, Teknologi Informasi dan pelaporan serta menyampaikan bahan tindak lanjut untuk penyelesaian masalahnya. Menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah LKjIP. Menyusun Rencana Strategis RENSTRA. Menyusun Rencana Kinerja Tahunan RKT. Menyusun Indikator Kinerja Utama IKU. Menyusun Laporan Tahunan LT Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan atau sekretaris sesuai denga tugas pokok dan fungsi sub bagian perencanaan, teknologi informasi dan pelaporan. Video Penyelesaian Gugatan Sederhana Video Tutorial Pendaftaran Perkara Instagram Pengadilan Negeri Palopo
HakimPengadilan adalah pejabat yang melaksanakan tugas Kekuasaan Kehakiman. Tugas utama hakim adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan semua perkara yang diajukan kepadanya. Dalam perkara perdata, hakim harus membantu para pencari keadilan dan berusaha keras untuk mengatasi hambatan-hambatan dan rintangan agar terciptanyaA. TUGAS POKOK Tugas Pokok Pengadilan Negeri Blangkejeren adalah penyelenggaraan peradilan di tingkat Pertama. B. FUNGSI Pengadilan Negeri yang merupakan Pengadilan tingkat Pertama dalam mencari keadilan, dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh Pemerintah dan pengaruh luar lain. C. ORGANISASI Tugas utama pada organisasi Pengadilan Negeri Blangkejeren adalah sebagai berikut Pada Pengadilan Negeri Blangkejeren terdapat Kepaniteraan yang dipimpin oleh seorang Panitera dan Sekretariatan yang dipimpin oleh Sekretris, yang mana Panitera merangkap sebagai Sekretris, dengan tugas pokok dan fungsi sebagai berikut 1. Kepaniteraan Sesuai ketentuan pasal 2 Keputusan KMA-RI No. KMA/004/SK/II/1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, tugas pokok Kepaniteraan adalah memberikan pelayanan tehnis di bidang administrasi perkara dan administrasi peradilan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini fungsi Kepaniteraan mencakup 5 lima lima hal, yaitu Menyusun kegiatan administrasi perkara serta melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi yang berkaitan dengan daftar perkara, administrasi perkara, admninistrasi keuangan perkara dan administrasi pelaksanaan putusan perkara daftar perkara, administrasi perkara dan administrasi keuangan perkara pidanaPenyusunan statistic perkara, dokumentasi perkara, laporan perkara dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku Bidang Kepaniteraan dibagi dalam 3 Tiga Kepaniteraan yaitu Kepaniteraan Perdata,bertugas melakukan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan lain-lain yang berhubungan dengan perkara perdataKepaniteraan Pidana,bertugas melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan lain-lain yang berhubungan dengan perkara pidana dan barang buktiKepaniteraan Hukum,bertugas mengumpulkan, mengolah dan mengkaji data, menyajikan statistic perkara, menyusun laporan perkara, menyimpan arsip berkas perkara, melakukan administrasi pendaftaran Notaris, Penasehat Hukum dan badan hukum, administrasi kewarganegaraan, Balai Harta peninggalan dan administrasi yang berkaitan dengan catatan sipil dan tugas lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. Masing-masing Kepaniteraan tersebut dipimpin oleh seorang Panitera Muda. 2. Kesekretariatan Tugas pokok Sekretariat adalah memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur dilingkungan Pengadilan Tinggi Dalam hal ini fungsi Sekretariat mencakup 3 tiga hal yaitu Melakukan urusan kepagawaianMelakukan urusan keuangan kecuali mengenai pengelolaan biaya perkara/uang titipan pihak urusan surat menyurat, perlengkapan dan rumah tangga. Bidang kesekretariatan ini dibagi dalam 3 tiga Sub yaitu Sub Bagian Kepegawaian dan Ortala,bertugas melakukan urusan Bagian Umum dan Keuangan,bertugas melakukan urusan surat menyurat, perlengkapan, rumah tangga, perpustakaan dan keuangan kecuali mengenai pengelolaan biaya perkara/uang titipan pihak Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan,bertugas melakukan urusan perencanaan anggaran, IT dan pelaporan. Masing-masing ini dipimpin oleh seorang Kepala Sub. Bagian.
Jaksaadalah pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang. Penuntutan adalah tindakan Penuntut Umum untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam hukum acara pidana dengan